Senin, 24 September 2007

Tekad Untuk Meningkatkan Layanan dalam Rapat Pimpinan Ditjen Perbendaharaan




(Jakarta, 30 Juni 2007)Di belakang panggung tempat Direktur Jenderal Perbendaharaan Herry Purnomo menyampaikan pengarahan terpampang spanduk besar bertuliskan “Rapat Pimpinan Direktorat Jenderal Perbendaharaan: Satukan Langkah dan Tekad untuk Mewujudkan Peningkatan Layanan kepada Stakeholder”. Itulah ilustrasi yang menandai dimulainya sebuah gawe besar yang diselenggarakan oleh Ditjen Perbendaharaan dari tanggal 28 sampai dengan 30 Juni 2007 di Hotel Red Top Jakarta.
Rapat Pimpinan yang dihadiri oleh seluruh pejabat eselon II Kantor Pusat, 30 Kepala Kantor Wilayah, dan 50 pejabat eselon III di lingkup Ditjen Perbendaharaan itu menjadwalkan beberapa agenda pembahasan. Isu utama yang diangkat adalah mengenai KPPN Percontohan, yang pembentukannya dimaksudkan untuk mewujudkan komitmen pimpinan Departemen Keuangan tentang tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan peningkatan kinerja pengelolaan keuangan negara (reformasi birokrasi). KPPN Percontohan dibentuk untuk dapat memberikan layanan yang cepat, akurat, tanpa biaya, dan transparan (zero defect).
Berdasarkan paparan dari enam perwakilan Kantor Wilayah (wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Bali-Nusa Tenggara, dan Ambon-Ternate-Jayapura), masing-masing memiliki tingkat kesiapan yang berbeda dalam aspek: sumber daya manusia, dukungan sarana/ prasarana, serta kesiapan satuan kerja kementerian/ lembaga dalam hal ketentuan mengenai pencairan dana.
Rapat pada akhirnya mengangkat beberapa hal yang perlu mendapat perhatian terkait dengan rencana pembentukan KPPN Percontohan itu, yaitu pertama, perlunya solusi yang bijaksana terhadap pengaturan kepegawaian; kedua, penyempurnaan terhadap Standard Operating Procedure (SOP) yang ada; ketiga, indikator kinerja pelayanan tidak hanya semata-mata dikaitkan dengan penyelesaian SP2D; keempat, perlunya disusun Key Performance Indicator (KPI) untuk mengukur kinerja; kelima, penentuan jumlah kantor dan waktu operasional mempertimbangkan kesiapan dari segala aspek; keenam, perlunya segenap pimpinan Ditjen Perbendaharaan di daerah memberikan pemahaman yang benar kepada pegawai bahwa kebijakan pembentukan KPPN Percontohan tidak akan berdampak merugikan pegawai.
Isu terbaru yang mendapat perhatian adalah terkait dengan banyaknya rekening pada kementerian/ lembaga yang keberadaannya tidak dilaporkan dan tidak jelas penggunaannya. Keberadaan rekening-rekening tersebut, selain tidak sejalan dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yang baik, juga membuka kemungkinan terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya. Perlu diketahui bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2004, 2005, dan 2006 telah ditemukan rekening-rekening pemerintah yang tidak dilaporkan sehingga menjadi salah satu penyebab LKPP diberi penilaian ’tanpa opini’ (disclaimer).
Dalam rangka penertiban atas keberadaan rekening-rekening kementerian/ lembaga, Menteri Keuangan selaku Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) berwenang untuk menetapkan aturan mengenai pengelolaan rekening, termasuk di dalamnya tentang penertiban dan pengenaan sanksi terkait dengan pengelolaan rekening, serta pemberian izin pembukaan rekening. Dalam ketentuan tentang pengelolaan rekening tersebut, secara nyata ditegaskan bahwa pembukaan rekening harus melalui persetujuan Kuasa BUN Pusat (Direktur Jenderal Perbendaharaan) dan Kuasa BUN di daerah (KPPN). Sehubungan dengan itu, telah diterbitkan peraturan menyangkut pengelolaan dan penertiban rekening pemerintah, baik berupa Peraturan Menteri Keuangan, Instruksi Menteri Keuangan, maupun Peraturan Dirjen Perbendaharaan, yang perlu dipahami dan disosialisasikan kepada jajaran kementerian/ lembaga.
Disamping itu, isu lain yang dibicarakan adalah rencana pemberlakuan perjalanan dinas secara at cost. Sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan anggaran, seperti telah kita ketahui, pemerintah telah menerbitkan peraturan baru berkaitan dengan pelaksanaan perjalanan dinas yaitu Peraturan Menteri Keuangan nomor 45/PMK.05/2007 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap. Peraturan Menteri Keuangan tersebut perlu disosialisasikan kepada kementerian negara/ lembaga mengingat terdapat perbedaan yang cukup mendasar dengan peraturan sebelumnya, yaitu berkaitan dengan komponen biaya perjalanan dinas, teknis pelaksanaannya, serta mekanisme pertanggungjawabannya. Pada prinsipnya, peraturan baru tersebut menetapkan bahwa pelaksanaan pembayaran dan pertanggungjawaban perjalanan dinas dilakukan secara riil sesuai biaya yang dikeluarkan (at cost).
Namun demikian, agar peraturan mengenai perjalanan dinas dengan prinsip baru tersebut dapat diberlakukan dan tidak mengalami hambatan dalam pelaksanaannya, peserta Rapim memberikan masukan menyangkut tentang teknis pelaksanaan perjalanan dinas yang terikat kontrak dengan pihak ketiga, kejelasan pegawai yang berhak melakukan perjalanan dinas, serta batasan komponen biaya yang diharuskan at cost. Untuk itu, peserta Rapim mengusulkan disusunnya Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai bahan untuk melengkapi materi-materi dalam sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Direktur Jenderal tentang perjalanan dinas kepada kementerian negara/ lembaga. Dengan demikian diharapkan pemberlakuan ketentuan tentang perjalanan dinas secara at cost tersebut bisa mulai dilaksanakan sesuai jadwal semula, yaitu tanggal 1 Agustus 2007.
Dalam pembahasan agenda permasalahan yang lain diungkapkan bahwa sebagai bagian dari upaya untuk merefleksikan dan mentransformasikan tugas unit-unit kerja di Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan ke kantor vertikal di daerah, Rapim merekomendasikan perlunya melibatkan kantor vertikal Ditjen Perbendaharaan dalam penanganan tugas-tugas yang selama ini hanya dilakukan oleh unit-unit kerja di Kantor Pusat, misalnya menyangkut pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, penyelesaian piutang pemerintah yang bersumber dari Rekening Dana Investasi, Rekening Pinjaman Daerah, dan Penerusan Pinjaman (Subsidiary Loan Agreement).
Sehingga apabila gagasan tersebut diimplementasikan maka upaya restrukturisasi utang Perusahaan Daerah Air Minum, sebagai misal, akan melibatkan Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan dalam bentuk kegiatan pendampingan kepada Direksi PDAM di wilayahnya guna mendapatkan komitmen dari pihak eksekutif dan legislatif untuk mengikuti Program Restrukturisasi Utang PDAM.
Rapim juga merekomendasikan agar disusun beberapa pedoman pelatihan, antara lain Pedoman Penyusunan, Penelaahan, Pengesahan dan Revisi DIPA; Pedoman Penerimaan Negara dan Treasury Single Account (TSA); Pedoman Tata Cara Pencairan Dana atas Beban APBN; Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa; serta Pedoman Pertanggungjawaban Bendahara sebagai bahan pembekalan kepada seluruh jajaran Ditjen Perbendaharaan untuk melakukan pembinaan kepada kementerian negara/ lembaga/ satker. Rekomendasi itu juga dikeluarkan untuk menindaklanjuti forum kajian Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan pada Rapat Pimpinan sebelumnya.
Gagasan lain yang terlontar adalah perlunya dilakukan evaluasi terhadap struktur, tugas dan fungsi Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Ide itu perlu dilakukan untuk mendukung peran Ditjen Perbendaharaan ke depan, serta untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kelembagaan dengan memperhatikan pola hubungan kerja dengan pemerintah daerah, fungsi pembinaan terhadap KPPN, serta peran dalam melaksanakan tugas eselon I di lingkungan Departemen Keuangan, terutama berkaitan dengan eksistensi Ditjen Anggaran dan Ditjen Perimbangan Keuangan.
Sejalan dengan paradigma baru dalam pengelolaan keuangan negara sebagaimana termaktub dalam Paket Undang-Undang Bidang Keuangan Negara, yaitu konsep ”Let the Manager Manages”, peserta Rapim menggagas agar pengadministrasian pengelolaan gaji diserahkan sepenuhnya dari Kuasa BUN (KPPN) kepada pihak satuan kerja kementerian negara/ lembaga sebagai bagian dari kewenangan ordonateur yang sudah diserahkan kepada masing-masing Menteri/Ketua Lembaga selaku Pengguna Anggaran.
Menindaklanjuti hal-hal tersebut di atas, dalam Rapim tersebut telah ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang pembentukan Tim Evaluasi Organisasi dan Revitalisasi Peran Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan, Tim Penyusunan Pedoman Pelatihan Perbendaharaan dan Tim Pengalihan Administrasi Pengelolaan Gaji PNS Pusat kepada Kementerian Negara/ Lembaga.
Demi kelancaran pelaksanaan tugas menjelang akhir tahun anggaran 2007 dan menyongsong tahun anggaran 2008, dalam Rapim tersebut juga dipaparkan langkah-langkah menghadapi akhir tahun anggaran 2007 dan menyambut tahun anggaran 2008, menyangkut upaya yang perlu dilakukan Kanwil Ditjen Perbendaharaan untuk membantu kelancaran penyerapan anggaran, tata cara pembayaran, dan penatausahaan penerimaan, serta kesiapan untuk penyelesaian DIPA tahun 2008. (disadur dari perbendaharaan.go.id)